Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 90 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang KOMITE PENILAIAN INDEPENDEN
Teks Saat Ini
(1) Komite Penilaian Independen melakukan pertemuan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas BPPN.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komite Penialaian Independen dapat melakukan pembahasan dengan BPPN, instansi di lingkungan Departemen Keuangan, Bank INDONESIA, dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
