Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 90 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang KOMITE PENILAIAN INDEPENDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas: a. 2 (dua) orang anggota yang ditunjuk oleh Pemerintah; dan b. 3 (tiga) orang anggota yang diusulkan secara bersama oleh international Monetary Fund, World Bank, dan Asian Development Bank. (2) Salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Pemerintah ditetapkan sebagai Ketua Komite Penilaian Independen. (3) Susunan Keanggotaan Komite Penilaian Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Sdr. Mar'ie Muhammad sebagai Ketua merangkap anggota; b. Sdr. Soeksmono B. Mertokoesoemo sebagai anggota; c. Mr. Christer Villard sebagai Anggota; d. Mr. Akira Nagasima sebagai Anggota; e. Mr. Stephen Grenville sebagai Anggota.
Koreksi Anda