Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 90 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang KOMITE PENILAIAN INDEPENDEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komite Penilaian Independen dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di BPPN.
(2) Biaya yang timbul sehubungna dengan pelaksanaan kegiatan Komite Penilaian Independen menjadi beban anggaran BPPN.
Koreksi Anda
