Pasal 1
Dalam rangka mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KSAP.