Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSAP melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Menteri Keuangan. (2) KSAP bertanggung jawab kepada melalui Menteri Keuangan.
Koreksi Anda