Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan, perumusan dan penyusunan konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang dilakukan oleh Komite Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilaksanakan dengan mekanisme dan tahapan sebagai berikut : a. Pengidentifikasian topik untuk dikembangkan menjadi draft SAP; b. Konsultasi topik draft SAP kepada Komite Konsultatif; c. Riset Terbatas; d. Penulisan draft SAP; e. Pembahasan draft SAP; f. Penulisan Draft Publikasi SAP; g. Konsultasi Draft Publikasian SAP kepada Komite Konsultatif; h. Peluncuran Draft Publikasi SAP; i. Dengar pendapat publik; j. Pembahasan tanggapan atas Draft Publikasi SAP; k. Permintaan pertimbangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; l. Pembahasan hasil pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan; m. Konsultasi dalam rangka finalisasi SAP kepada Komite Konsultatif; n. Finalisasi SAP; o. Pengusulan SAP untuk ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Dalam … (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komite Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja. (3) Tata kerja Komite Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite Kerja setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Kerja.
Koreksi Anda