Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang SAP . (2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut : Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan, merangkap Anggota Departemen Keuangan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Otonomi Daerah, merangkap anggota Departemen Dalam Negeri; Anggota : 1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara; 2. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Akuntan INDONESIA; 3. Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh INDONESIA; 4. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh INDONESIA; 5. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota seluruh INDONESIA. (3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif.
Koreksi Anda