Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugasnya, KSAP dibantu oleh suatu sekretariat, yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Komite Konsultatif.
Koreksi Anda
