Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugasnya, KSAP dibantu oleh suatu sekretariat, yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Komite Konsultatif.
Koreksi Anda