Membentuk Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di Depok, dan dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disebut Kejaksaan Negeri Depok.
Pasal 2
Daerah hukum Kejaksaan Negeri Depok meliputi wilayah Kota Administratif Depok.
Pasal 3
Kejaksaan Negeri Depok, termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Depok, maka daerah hukum Kejaksaan Negeri Depok dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Cibinong.
Pasal 5 …
Pasal 5
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Depok, maka:
a. Perkara pidana dan perkara lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong dan sudah diajukan kepada Pengadilan, tetap diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong;
b. Perkara perdata dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong tetapi belum diajukan kepada Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Depok, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung.
Pasal 7
Penetapan tipe Kejaksaan Negeri, tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Depok ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Pasal 8 …
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE