Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 84 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DEPOK
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Depok, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung.
Koreksi Anda
