Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 84 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DEPOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Depok, maka: a. Perkara pidana dan perkara lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong dan sudah diajukan kepada Pengadilan, tetap diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong; b. Perkara perdata dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong tetapi belum diajukan kepada Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Koreksi Anda