Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 84 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DEPOK
Teks Saat Ini
Penetapan tipe Kejaksaan Negeri, tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Depok ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Pasal 8 …
Koreksi Anda
