Pasal 1
Membentuk Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Proyek dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di bidang Infrastruktur, yang selanjutnya dalam Keputusan
ini disebut Tim Evaluasi Pengadaan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Apartur Negara.
Wakil Ketua I :
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Wakil Ketua II, ...
Wakil Ketua II, merangkap anggota :
Seorang pejabat Eselon I yang ditunjuk MENKO WASBANGPAN;
Pelaksana Harian, merangkap anggota :
Seorang pejabat Eselon I yang ditunjuk MENKO WASBANGPAN;
Anggota :
1. Seorang pejabat Eselon I yang ditunjuk MENKO WASBANGPAN;
2. Seorang pejabat Eselon I yang ditunjuk MENKO EKUIN;
3. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
5. Asisten Menteri Negara Sekretaris Negara Urusan LPND;
6. Deputi Kepala BAPPENAS Bidang Pembiayaan dan Pengendalian Pelaksanaan;
7. Deputi Kepala BPPT Bidang Pengkajian Industri;
8. Deputi Kepala BPKP Bidang Pengeluaran Pusat dan Daerah.
Pasal 2 …