Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 73 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SERTA PROYEK DAN KEGIATAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Evaluasi Pengadaan dibebankan pada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Kordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
