Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SERTA PROYEK DAN KEGIATAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Evaluasi Pengadaan dapat menghubungi dan meminta segala keterangan yang dibutuhkan dari semua Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/Badan Usaha Swasta yang terkait dan pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda