Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SERTA PROYEK DAN KEGIATAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sehari-hari Tim Evaluasi Pengadaan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian. (2) Dalam pelaksanaan kegiatannya, Pelaksana Harian dibantu oleh Sekretaris dan Sekretaris Pelaksana Harian. (3) Apabila ... (3) Apabila diperlukan, Pelaksana Harian dapat dibantu oleh Kelompok Kerja Teknis yang terdiri dari para pejabat dan ahli dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, maupun dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan kerjasama Pemerintah dengan swasta di bidang infrastruktur.
Koreksi Anda