Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 73 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SERTA PROYEK DAN KEGIATAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA DI BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, Tim Evaluasi Pengadaan bertugas: a. mengevaluasi ruang lingkup pengadaan barang dan jasa, dan kesesuaiannya terhadap tujuan proyek dan sasaran pembangunan nasional; b. meneliti ketersediaan sumber dana dan pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa yang dimintakan persetujuan penetapannya; c. menilai ... c. menilai kesesuaian proses pengadaan barang dan jasa dengan ketentuan yang berlaku dari segi teknis, admiistratif dan prosedur serta harga, sehingga diperoleh hasil yang paling menguntungkan bagi negara; d. menelaah aspek pembangunan teknologi, rancang bangun, dan perekayasaan serta pelaksanaan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri; e. menelaah kewajiban kerjasama dalam rangka pemberian kesempatan berusaha kepada usaha kecil, menengah atau koperasi, terutama pelaku kegiatan usaha setempat; f. memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaanketentuan pengadaan barang dan jasa bersama instansi terkait; g. melakukan pengkajian dan penyempurnaan kebijaksanaan dan ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. h. melakukan pembinaan administrasi dan dokumentasi pengadaan barang dan jasa. (2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dana pemerintah lainnya.
Koreksi Anda