Pasal 1
Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9.
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.