Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 bertujuan: a. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; b. mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; c. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19; d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan e. meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Koreksi Anda