Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada PRESIDEN dan Pengarah. (2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada PRESIDEN dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan. Pasal 1 1 (1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19. (2) Penanganan COVID-L9 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 1 9.
Koreksi Anda