Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada PRESIDEN dan Pengarah.
(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada PRESIDEN dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 1 1
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-
19. (2) Penanganan COVID-L9 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 1 9.
Koreksi Anda
