Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)
Teks Saat Ini
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas:
a. MENETAPKAN dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19;
b. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-I9;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19;
d. mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-L9; dan
e. melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-L9 kepada PRESIDEN dan Pengarah.
Koreksi Anda
