Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)
Teks Saat Ini
Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
a. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID- 1 9.
Koreksi Anda
