Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi INDONESIA Padang Panjang yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut STSI Padang Panjang sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.