Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Teks Saat Ini
STSI Padang Panjang mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan dan/atau pendidikan profesional di bidang seni di atas pendidikan menengah.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
