Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Teks Saat Ini
STSI Padang Panjang dipimpin oleh Ketua STSI Padang Panjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
