Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANG PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan STSI Padang Panjang secara teknis akademik dan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda