Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Teks Saat Ini
Pembinaan STSI Padang Panjang secara teknis akademik dan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
