Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANG PANJANG
Teks Saat Ini
Mendirikan Sekolah Tinggi INDONESIA Padang Panjang yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut STSI Padang Panjang sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
