Pasal 1
(1) Perusahaan Swasta INDONESIA yang mempunyai utang luar negeri, wajib melaporkan posisi utangnya secara berkala kepada Bank INDONESIA.
(2) Untuk kepentingan Pemerintah dalam rangka penyelesaian utang luar negeri swasta, bilamana dipandang perlu Bank INDONESIA dapat menugaskan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan
Swasta INDONESIA untuk menganalisa data utang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2 …