Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Teks Saat Ini
Perusahaan yang tidak memenuhi atau melalaikan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
