Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang tidak memenuhi atau melalaikan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda