Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pertama kali wajib telah disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda