Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaporan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
