Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 80
Koreksi Anda
