Pasal 1
Untuk mendukung peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan secara terpadu, dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Koordinasi.