Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang TIM KOORDINASI PENINGKATAN KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat meminta bantuan Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Kepolisian Republik INDONESIA (POLRI) atau instansi lainnya untuk membantu upaya pemberantasan segala bentuk penyelundupan.
Koreksi Anda
