Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang TIM KOORDINASI PENINGKATAN KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Per-ekonomian; b. Wakil Ketua : Menteri Keuangan; c. Anggota : 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 2. Menteri Perhubungan; 3. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 5. Jaksa Agung; d. Sekretaris : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh Tim Pelaksana, yang terdiri dari: a. Ketua : Wakil Sekretaris Kabinet; b. Anggota… b. Anggota : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan 2. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan; 3. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 4. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan; 5. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan; 6. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan; 7. Kepala Staf Umum TNI; 8. Deputi Kepala Polisi Republik INDONESIA Bidang Operasional; 9. Jaksa Agung Muda Intelijen Republik INDONESIA; 10.Ketua Kamar Dagang dan Industri INDONESIA. c. Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan.
Koreksi Anda