Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang TIM KOORDINASI PENINGKATAN KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi bertugas:
a. mengkoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor beserta alat angkutnya;
b. mengkoordinasikan pengintensifan upaya-upaya pemberantas-an segala bentuk penyelundupan;
c. mengkoordinasikan perumusan strategi peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor;
d. mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kegiatan peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor.
Koreksi Anda
