Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan Pegawai Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disingkat BULOG adalah mereka yang pada tanggal 31 Maret 1995 telah diangkat dan berkedudukan sebagai pegawai BULOG.
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.