Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengangkatan pegawai BULOG menjadi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan mendahulukan pegawai yang diperlukan untuk mengisi jabatan struktural eselon I dan eselon II di lingkungan BULOG, serta eselon I dan eselon II di Kantor Menteri Negara Urusan Pangan.
Koreksi Anda