Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengangkatan pegawai BULOG menjadi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan mendahulukan pegawai yang diperlukan untuk mengisi jabatan struktural eselon I dan eselon II di lingkungan BULOG, serta eselon I dan eselon II di Kantor Menteri Negara Urusan Pangan.
Koreksi Anda
