Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 April 1995, pegawai BULOG diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberi gaji sesuai dengan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Golongan penggajian yang dimiliki pada tanggal 31 Maret 1995 digunakan sebagai dasar penetapan golongan pangkat Pegawai Negeri Sipil;
b. Masa kerja seagai pegawai BULOG dihitung penuh sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil;
c. Masa kerja dalam golongan terakhir diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya;
d. Masa kerja pada BULOG dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.
Koreksi Anda
