Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pengangkatan pegawai BULOG sebagai Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dengan sedapat mungkin tidak mengurangi penghasilan yang telah diterima sebelumnya sebagai pegawai BULOG.
Koreksi Anda
