Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pegawai BULOG menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam golongan/ruang IV/b (Pembina Tingkat I) ke atas ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Kepala BULOG, setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (2) Pengangkatan pegawai BULOG menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam golongan/ruang IV/a (Pembina) ke bawah ditetapkan dengan Keputusan Kepala BULOG, setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda