Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan bahaya radiasi adalah tunjangan yang diberikan kepada :
a. dokter spesialis radiologi;
b. radiografer/penata rontgen;
c. ahli fisika medik;
d. perawat radiologi;
e. tenaga kamar gelap radiologi;
f. tenaga administrasi radiologi;
g. tenaga teknisi radiologi.