Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pekerja radiasi dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan sumber radiasi, serta berada dalam medan radiasi pada sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini, diberikan tunjangan bahaya radiasi setiap bulan.
Koreksi Anda