Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pekerja radiasi dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan sumber radiasi, serta berada dalam medan radiasi pada sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini, diberikan tunjangan bahaya radiasi setiap bulan.
Koreksi Anda
