Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI
Teks Saat Ini
Tunjangan bahaya radiasi diberikan untuk masing-masing tingkat bahaya radiasi yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
a. Nilai 720
:
bahaya radiasi tingkat I;
b. Nilai 480 sampai dengan 719 :
bahaya radiasi tingkat II;
c. Nilai 320 sampai dengan 479 :
bahaya radiasi tingkat III;
d. Nilai 160 sampai dengan 319 :
bahaya radiasi tingkat IV.
Koreksi Anda
