Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan bahaya radiasi adalah tunjangan yang diberikan kepada : a. dokter spesialis radiologi; b. radiografer/penata rontgen; c. ahli fisika medik; d. perawat radiologi; e. tenaga kamar gelap radiologi; f. tenaga administrasi radiologi; g. tenaga teknisi radiologi.
Koreksi Anda