Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan bahaya radiasi adalah tunjangan yang diberikan kepada :
a. dokter spesialis radiologi;
b. radiografer/penata rontgen;
c. ahli fisika medik;
d. perawat radiologi;
e. tenaga kamar gelap radiologi;
f. tenaga administrasi radiologi;
g. tenaga teknisi radiologi.
Koreksi Anda
