Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan nilai bagi pekerja radiasi untuk masing-masing tingkat tunjangan bahaya radiasi, ditetapkan berdasarkan total nilai pekerja radiasi yang bersangkutan yang didapatkan dari hasil penjumlahan nilai faktor dan tingkat risiko bahaya radiasi yang diterima.
(2) Nilai faktor dan tingkat risiko bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan nilai bagi pekerja radiasi untuk masing-masing tingkat tunjangan bahaya radiasi diatur oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
