Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Organisasi adalah tugas, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
2. Administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara, keuangan, arsip, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
3. Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pasal 2 …