Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA KE KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Organisasi adalah tugas, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
2. Administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara, keuangan, arsip, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
3. Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
