Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 45 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA KE KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibebankan kepada anggaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. Pasal 7 …
Koreksi Anda