Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 45 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA KE KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dialihkan ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
